Saturday, March 17, 2018

Abu Bakar Ash-Shiddiq (572–634)


Ilustrasi Abu Bakar As-Shiddiq (Sumber: (soffah.net)

Abu Bakar Ash-Shiddiq lahir di Mekah, Arab Saudi, pada tahun 572 dan wafat di Madinah pada 23 Agustus 634 (21 Jumadil Akhir 13 H). Abu Bakar wafat dalam usia 61 tahun karena sakit. Jasadnya dimakamkan di kediaman putrinya, Aisyah, di dekat Masjid Nabawi, berdampingan dengan makam Nabi Muhammad saw.
Nama lengkap Abu Bakar adalah ‘Abdullah bin ‘Utsman bin Amir bi Amru bin Ka’ab bin Sa’ad bin Tayyim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Quraisy. Abu Bakar berasal dari keluarga kaya keturunan Bani Taim yang masih dalam kelompok suku Quraisy. Ayahnya bernama Uthman Abu Quhafa, sedangkan ibunya bernama Salma binti Sakhar. Abu Bakar menghabiskan masa anak-anaknya di antara masyarakat Badui yang kehidupannya akrab dengan unta  ––  mereka menyebut diri dengan “Ahl-i-Ba'eer” (Rakyat Unta). Semasa kecil ia gemar bermain dengan unta dan kambing sehingga dirinya lekat dengan sebutan atau nama “Abu Bakar”, yang artinya “bapaknya unta”.
Abu Bakar juga mendapat julukan “ash-Shiddiq” dan “’Atiq”.  Kata ash-Shiddiiq  berarti ‘yang membenarkan perkataan dengan perbuatan’, sedangkan kata ‘Atiq  berarti ‘yang indah’ atau ‘yang mulia’.  Pemberian predikat “ash-Shiddiq”, menurut banyak riwayat, terkait dengan kesediaan Abu Bakar untuk mempercayai dan membenarkan perjalanan Isra’ Mikraj yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Adapun julukan “‘Atiq” diberikan kepada Abu Bakar karena ia memiliki wajah yang tampan atau cerah serta senantiasa berada di barisan terdepan dalam melakukan kebaikan. Adapun putri Abu Bakar, Aisyah radhiallahu ‘anhu, saat mendeskripsikan ciri-ciri fisik ayahandanya, antara lain, menyatakan bahwa ayahnya adalah seorang yang berkulit putih, kurus, tipis kedua pelipisnya, kecil pinggangnya, wajahnya selalu berkeringat, hitam matanya, dahinya lebar, dan selalu mewarnai jenggotnya dengan inai atau katam.
         As-Sabiqun  al-Awwalun
Beberapa sejarawan Islam menyatakan, Abu Bakar merupakan hakim yang memiliki kedudukan tinggi, orang yang terpelajar, dan seorang pedagang. Pada tahun 591, saat berusia 18 tahun, Abu Bakar sudah menekuni profesi sebagai pedagang kain ––perdagangan kain memang sudah menjadi bisnis keluarganya. Bisnis kain membuatnya sering melakukan perjalanan hingga ke Suriah, Yaman, dan beberapa tempat jauh yang lain. Bisnis yang ditekuninya membuat ia kian kaya dan berpengalaman dalam berdagang.
Sebagaimana anak-anak dari keluarga pedagang kaya Mekah, Abu Bakar juga termasuk orang yang terpelajar. Ia menguasai keterampilan menulis dan membaca serta menyukai syair (puisi). Ia seringkali menghadiri pameran tahunan dan turut berpatisipasi dalam simposium puisi. Ia juga mempunyai ingatan yang kuat dan pemahaman yang baik perihal silsilah suku-suku Arab serta sejarah dan politik mereka.
Pada masa dewasa Abu Bakar termasuk golongan as-sabiqun al-awwalun, yakni orang-orang yang pertama atau paling awal memeluk agama Islam –– mereka yang juga masuk dalam golongan ini, antara lain, Siti Khadijah (istri Nabi Muhammad saw.), Umar bin Khattab, Zaid bin Haritsah (seorang budak), dan Ali bin Abi Thalib.  Menurut Tabari, sejarawan Muslim yang terkenal, Abu Bakar memang bukan orang yang pertama masuk Islam setelah muculnya dakwah Islam dari Muhammad saw. Sebelum Abu Bakar masuk Islam, sudah ada lebih dari 50 orang yang lebih dahulu masuk Islam, tetapi Abu Bakar lebih unggul sebagai seorang Muslim.
Abu Bakar masuk Islam setelah diajak oleh Nabi Muhammad saw. Sejak zaman jahiliah, Abu Bakar telah menjadi teman Nabi Muhammad saw. Muhammad dan Abu Bakar memiliki usia yang hampir sama, Muhammad lebih tua 2 tahun 1 bulan. Ketika pada suatu hari Nabi Muhammad saw. mengatakan kepada Abu Bakar bahwa beliau adalah utusan Allah serta mengajaknya kepada Allah (masuk Islam), Abu Bakar langsung menyatakan diri memeluk Islam. Kemudian, Abu bakar menemui dan mengajak masuk Islam juga beberapa sahabat lain, yakni Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Sa'ad bin Abi Waqas –– ajakan ini segera disambut keempatnya dengan masuk Islam.
Setelah Abu Bakar masuk Islam, banyak orang lain yang mengikuti jejaknya. Selain mengajak teman-teman dekatnya untuk masuk Islam, ia juga melakukan hal yang sama kepada keluarganya walaupun usahanya tidak selalu membuahkan hasil seperti yang diharapkannya. Istri pertamanya yang bernama Qutaylah binti Abd-al-Uzza tidak bersedia menerima Islam sehingga Abu Bakar menceraikannya. Istrinya yang lain, Ummi Ruman, bersedia menjadi Muslim. Adapun semua putra Abu Bakar secara sukarela menerima Islam sebagai agamanya kecuali Abdurrahman bin Abi Bakar –– tetapi Abdurrahman kemudian juga menjadi seorang Muslim setelah disepakatinya Perjanjian Hudaibiyyah.
Orang-orang yang memeluk Islam pada masa awal kedatangan agama Islam umumnya mendapat perlakuan kasar dan represif dari penduduk Mekah yang sebagian besar masih memeluk agama nenek moyangnya. Bahkan para mualaf dari kalangan budak mendapat penyiksaan berat dari para tuannya. Keadaan tragis ini mengetuk hati Abu Bakar untuk membebaskan para mualaf budak yang tertindas dengan cara membeli mereka dari tuannya, kemudian memerdekakannya. Abu Bakar berhasil memerdekakan sekitar 70 budak dari cengkeraman dan penyiksaan para majikannya –– mereka yang dibebaskan itu, antara lain, Bilal bin Rabah, ‘Amir bin Fahirah, Zunairah, Al Hindiyyah, Bani Mu’ammal, dan Ummu ‘Ubais.
         Menjadi Khalifah Pertama
Dalam peristiwa hijrah, yakni saat Nabi Muhammad pindah dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M, Abu Bakar adalah satu-satunya orang yang menemaninya. Melalui peristiwa itu pula Abu Bakar memiliki ikatan kekeluargaan yang lebih kuat dan dekat dengan Nabi Muhammad saw. Beberapa saat setelah hijrah, Abu Bakar menikahkan putrinya, Aisyah, dengan Nabi Muhammad saw.
Sebelum hijrah dilakukan, Abu Bakar menyedekahkan seluruh hartanya. Nabi Muhammad saw. sempat terperangah dan bertanya, “Wahai Abu Bakar, apa yang engkau sisakan untuk keluargamu?” Dengan ringan Abu Bakar menjawab, “Kutinggalkan untuk mereka, Allah dan Rasul-Nya.”
Adapun selama dalam perjalanan hijrah, Abu Bakar berusaha menjadi pendamping yang sebaik-baiknya bagi Nabi Muhammad saw (Rasulullah saw.). Ia menjaga, melayani, dan memuliakan Rasulullah saw. Demi keamanan dan kenyamanan Rasulullah saw., Abu Bakar mengambil poisisi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi perjalanan: kadang ia di belakang, kadang di kanan, dan kadang di kiri Rasulullah saw. Pada saat-saat tertentu ia mempersilakan Rasulullah saw. untuk beristirahat, sementara ia terus berjaga-jaga seolah-olah tidak merasakan lelah.
Kedekatan Abu Bakar dengan Nabi Muhammad saw. serta keunggulannya sebagai pribadi yang berilmu, bertakwa, santun, lemah lembut, dermawan, serta memiliki keyakinan, komitmen, dan kesetiaan tanpa batas terhadap Islam dan Rasulullah saw. menjadikannya sebagai sahabat terbaik yang dianggap paling layak untuk mewarisi kepemimpinan Muhammad Rasulullah saw. Selama Rasulullah saw. menjalani perawatan karena sakit, beliau sendiri yang memerintahkan kepada para sahabat untuk menunjuk Abu Bakar sebagai imam salat untuk menggantikannya. Rasulullah saw. juga pernah menyatakan bahwa pada saat orang lain menganggapnya pendusta, hanya Abu Bakarlah yang membenarkannya sebagai utusan Allah, kemudian ia membela pula Rasulullah saw. dengan seluruh jiwa dan hartanya.
Perintah Rasulullah saw. untuk menunjuk Abu Bakar menjadi imam salat selama Rasulullah saw. sakit dianggap sebagai indikasi kuat bahwa Abu Bakar akan menggantikan posisinya. Setelah Rasulullah saw. wafat, Abu Bakar juga dianggap sebagai sahabat Rasul yang paling tabah menghadapi suasana duka. Segera setelah wafatnya Rasulullah saw., para pemuka kaum Anshar dan Muhajirin di Madinah menggelar musyawarah untuk memilih orang yang akan menggantikan Rasulullah saw. sebagai pemimpin umat Islam. Melalui musyawarah itu akhirnya diputuskan bahwa Abu Bakar ditunjuk menjadi pemimpin (baru) atau khalifah umat Islam.
         Prestasi sebagai Khalifah Pertama
Penunjukan tersebut menjadikan Abu Bakar sebagai khalifah pertama pasca wafatnya Muhammad Rasulullah saw. Abu Bakar menjadi khalifah dari tahun 632 hingga tahun 634 Masehi  ––  selama 2 tahun, 2 bulan, dan 14 hari. Tiga sahabat yang kemudian menggantikannya berturut-turut adalah Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Abu Bakar beserta tiga penerusnya ini biasa disebut Khulafaur Rasyidin  atau “khalifah yang diberi petunjuk”.
Penunjukan Abu Bakar sebagai khalifah sempat memicu kontroversi di kalangan sebagian umat Islam saat itu. Golongan tertentu beranggapan bahwa orang yang seharusnya menggantikan kedudukan Rasulullah saw. adalah Ali bin Abi Thalib, menantu Rasulullah saw. sendiri. Namun, segolongan Muslim yang lain menyatakan, penunjukan Abu Bakar sebagai khalifah sudah benar karena dilakukan melalui musyawarah. Menurut mereka, Rasulullah saw. tidak menunjuk secara langsung pengganti dirinya karena ingin mengedepankan musyawarah dalam memilih pemimpin. Di kemudian hari perbedaan pandangan ini menyebabkan munculnya  dua golongan besar di kalangan umat Islam dunia. Golongan yang menyetujui penunjukan Abu Bakar dikenal sebagai kaum Sunni (Islam Sunni), sedangkan golongan yang menolak penunjukan Abu Bakar dan menghendaki Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dikenal sebagai kaum Syiah (Islam Syiah).
Akan tetapi, terlepas dari kontroversi dan perbedaan dua golongan tersebut, Ali bin Abi Thalib sendiri menyatakan kesediaan dan kesetiaannya (berbai'at) kepada Abu Bakar sebagai khalifah. Hal yang sama juga diperlihatkan Ali bin Abi Thalib kepada dua khalifah setelah Abu Bakar, yakni Umar bin Khattab dan Usman bin Affan. Kaum Sunni melukiskan hal itu sebagai pernyataan yang antusias dari Ali dan ia menjadi pendukung setia Abu Bakar dan Umar. Adapun kaum Syiah menyatakan bahwa Ali melakukan baiat tersebut secara pro forma (sekadar basa-basi untuk mengikuti tata cara yang berlaku), mengingat ia berbaiat setelah sepeninggal istrinya, Fatimah, serta setelah itu ia menunjukkan protes dengan menutup diri dari kehidupan publik.
Momentum naiknya Abu Bakar sebagai khalifah disusul oleh munculnya masalah-masalah baru di kalangan umat Islam. Beberapa suku Arab dari daerah Hijaz dan Nejed melakukan pembangkangan terhadap Abu Bakar dan sistem yang berlaku. Sebagian dari mereka menolak untuk membayar zakat meskipun tidak menolak agama Islam. Sebagiannya lagi kembali memeluk agama dan tradisi lama (menyembah berhala). Mereka yang melakukan pembangkangan ini mengklaim bahwa mereka hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad saw. sehingga dengan wafatnya beliau komitmen mereka menjadi tidak berlaku lagi.
Abu Bakar tidak tinggal diam melihat hal itu. Ia kemudian menyatakan perang terhadap mereka yang melakukan pembangkangan. Operasi penumpasan yang dilancarkannya memicu terjadinya perang yang dikenal sebagai Perang Riddah. Upaya terbesar dalam perang ini adalah memerangi Musailamah al-Kazzab atau “Musailamah si Pendusta”, yang mengklaim diri sebagai nabi baru pengganti Nabi Muhammad saw. Perang dapat dimenangkan oleh pasukan Muslim pimpinan Khalid bin Walid, sedangkan Musailamah al-Kazzab sendiri dapat dibunuh (orang yang berhasil membunuhnya adalah  Al Wahsyi, seorang mantan budak yang telah bertobat dan memeluk agama Islam).
Kemenangan itu menjadikan Jazirah Arab dapat dikuasai penuh oleh Kekhalifahan Abu Bakar, sementara keadaan internal juga dapat dikendalikan dan menjadi stabil. Pasukan Islam di bawah komando Khalid bin Walid kemudian berhasil menaklukkan Irak dengan relatif mudah, sedangkan ekspedisi yang dilancarkan ke wilayah Suriah juga meraih sukses.
Abu Bakar berperan penting dalam pendokumentasian naskah tertulis Alquran. Kendatipun dalam Perang Riddah banyak penghafal Alquran yang gugur dalam pertempuran, Abu Bakar masih mampu melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menghimpun naskah-naskah Alquran yang tersebar-sebar. Atas saran Umar bin Khattab, Abu Bakar memberikan instruksi untuk mengumpulkan naskah-naskah Alquran. Melalui sebuah tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit, berhasil dikumpulkan dokumen dari para penghafal Alquran yang masih tersisa dan dari tulisan-tulisan yang terdapat pada media seperti tulang dan kulit. Setelah ditulis ulang secara lengkap, hasilnya (naskah dokumen) disimpan oleh Abu Bakar. Sepeninggal Abu Bakar, naskah disimpan oleh Umar bin Khattab, kemudian disimpan oleh Hafsah (putri Umar). Pada masa Kekhalifahan Usman bin Affan, koleksi atau dokumen ini menjadi dasar penulisan teks Alquran seperti yang kita kenal saat ini.

Thursday, March 15, 2018

Kekuasaan dan Kewenangan Khalifah


Literatur tentang khalifah Khulafaur Rasyidin (Sumber: (al-qowam-toko-bukumuslim.com)

Di dalam khazanah keislaman, kita mengenal kata khalifah.  Kata khalifah biasa diterjemahkan sebagai ‘pengganti’ atau ‘perwakilan’. Menurut Alquran, manusia secara umum merupakan khalifah Allah di muka bumi untuk merawat dan memberdayakan bumi beserta isinya. Secara khusus khalifah diartikan sebagai pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai imam umatnya dan secara kondisional juga menggantikannya sebagai penguasa kedaulatan Islam (negara). Sebagaimana kita ketahui, selain sebagai nabi dan rasul, Muhammad saw. juga merupakan imam, penguasa, panglima perang, dan sebagainya.
Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, “khalifah” merupakan gelar yang diberikan kepada pemimpin umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad saw. Khalifah juga sering disebut sebagai amir al-mu'minin, yakni “pemimpin orang yang beriman” atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang disingkat menjadi “amir”. Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah.
Kedudukan atau peran khalifah merupakan pemimpin umat untuk urusan negara dan urusan agama. Pemilihan khalifah dilakukan dengan wasiat atau dengan majelis syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi, yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan umat. Mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at  yang merupakan perjanjian setia antara khalifah dan umat.
Sebagian besar akademisi menyepakati bahwa Nabi Muhammad saw. tidak secara langsung memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah beliau wafat. Akan tetapi, masalah yang dihadapi saat itu ialah siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw. serta bagaimana kekuasaan yang akan didapatkannya? Hingga saat Nabi Muhammad saw. wafat, kaum Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan Islam. Apa yang dibicarakan masih menjadi kontroversi, tetapi dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw. karena sebelum Nabi meninggal, Abu Bakar dipercaya menggantikan posisi Nabi Muhammad saw. sebagai imam salat. Akhirnya Abu Bakar pun terpilih menjadi khalifah pertama dalam sejarah Islam (setelah wafatnya Nabi Muhammad saw.)
Memilih tokoh yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw. bukanlah satu-satunya persoalan yang dihadapi umat Islam saat itu. Umat juga perlu mengklarifikasi, seberapa besar kekuasaan yang dimiliki oleh pengganti Nabi Muhammad saw. Selama masa hidupnya, Muhammad tidak hanya berperan sebagai pemimpin umat Islam, melainkan juga sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual ditentukan sesuai dengan yang disampaikan Nabi Muhammad saw. Musyawarah dilakukan pada persoalan ini untuk menentukan seberapa besar kekuasaan seorang khalifah.
Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu dari Allah karena Nabi Muhammad saw. adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir di muka bumi. Tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri sebagai nabi atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi Alquran; dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam dan menjadi batas kekuasaan khalifah Islam. Artinya, khalifah adalah seseorang pemimpin yang tunduk pada Alquran dan Hadis sehingga kekuasaannya pun dibatasi oleh Alquran dan Hadis.

Empat Mazhab Fikih Pegangan dan Pedoman Umat Islam Sunni

Kitab dari keempat mazhan (Sumber: (www.mudah.my, http al-azharpress.com, al-aisar.com)


Secara sederhana, mazhab dapat diartikan sebagai aliran mengenai hukum fikih yang menjadi pedoman dan ikutan umat Islam. Dari segi bahasa, kata mazhab  merupakan kata bentukan dari kata dasar dzahaba, yang berarti ‘pergi’. Mazhab juga dapat diartikan ‘jalan atau tempat untuk pergi atau waktu untuk pergi’. Menurut salah seorang ulama (Ahmad ash-Shawi al-Maliki), makna etimologis dari mazhab adalah ‘tempat untuk pergi, seperti jalanan secara fisik’. Adapun secara istilah, makna mazhab yang lazim digunakan dalam ilmu fikih adalah ‘pendapat yang diambil oleh seorang imam dari para imam dalam masalah yang terkait dengan hukum-hukum ijtihadiyah. Pendapat yang diambil oleh seorang imam itu diikuti oleh muridnya dari generasi ke generasi sehingga hal ini kemudian dikenal sebagai mazhab fikih.
Deskripsi makna lain dari mazhab adalah jalan yang dilalui dan dilewati; hal yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkret maupun abstrak. Suatu hal dikatakan mazhab bagi seseorang apabila cara atau jalan itu menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, mazhab merupakan metode (manhaj) yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian sehingga orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasan dan bagian-bagiannya, yang dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Kehadiran dan perbedaan mazhab dalam Islam tidak menunjukkan perbedaan yang mutlak dan polaristis. Perbedaan itu lebih merupakan perbedaan jalan logika dan ide dalam memahami Islam. Adapun perkara pokok dalam akidah atau tauhid masih sama dan tidak berubah.
Dalam pada itu, fikih (fiqh) merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus menjelaskan masalah hukum yang mengatur aspek-aspek kehidupan manusia yang meliputi kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, serta kehidupan manusia dengan Tuhannya. Ulama fikih terkenal, Imam Abu Hanifah, mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fikih membahas cara beribadah, prinsip rukun Islam, dan hubungan antarmanusia sesuai yang tersurat dalam Alquran dan Hadis.
Secara harfiah, fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Menurut beberapa ulama, arti fikih secara terminologi adalah ilmu yang mendalami hukum Islam, yang diperoleh melalui dalil di dalam Alquran dan Hadis. Fikih juga merupakan ilmu yang membahas hukum syar'iyyah  dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik dalam ibadah maupun muamalah.
Di kalangan umat Islam Sunni di seluruh dunia dianut empat mazhab fikih sebagai pedoman  umat dalam menjalankan ibadah dan muamalah. Keempat mazhab itu adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali. Nama-nama mazhab ini diambil dari nama tokoh ulama yang mencetuskan mazhabnya masing-masing.
Dalam keyakinan umat Muslim Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti. Perbedaan yang terdapat pada setiap mazhab tidak bersifat mutlak dan fundamental. Umat Muslim Sunni kalangan Salafiyah menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah. Berikut ini diuraikan secara singkat empat mazhab yang dianut umat Muslim Sunni.
A.     Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang memiliki nama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin Tsabit Al-Taimi Al-Kufi. Mazhab ini merupakan mazhab yang paling dominan di kalangan umat Islam Sunni. Sekitar 30-45 persen umat Islam Sunni dunia menganut mazhab ini. Penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian utara, Irak, Syria, Lebanon, Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), dan Kaukasia (Chechnya, Dagestan). Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang paling terbuka terhadap ide modern.
B.   Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas yang memiliki nama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani. Mazhab Maliki diikuti oleh sekitar 15-25 persen Muslim Sunni di seluruh dunia. Mazhab Malik dominan di negara-negara Afrika Barat dan Afrika Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad saw. hijrah, hidup, dan wafat di sana. Mazhab ini, antara lain, dianut oleh umat Islam Tunisia, Maroko, Aljazair, dan Mesir.
C.  Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi'i adalah mazhab yang dicetuskan oleh Imam Syafi'i pada awal abad ke-9. Mazhab Syafi'i diikuti oleh sekitar 28 persen umat muslim di dunia. Penganutnya tersebar di Indonesia, Turki, Irak, Suriah, Iran, Bahrain, Arab Saudi, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Sri Lanka. Mazhab Syafi'i menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei Darussalam.
Pemikiran fikih mazhab Syafi'i diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Dari hasil berguru kepada kedua tokoh ulama itu, Imam Syafi'i merumuskan mazhab sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok Ahlul Hadits dan Ahlur Ra'yi.
D.   Mazhab Hambali
Mazhab ini dicetuskan oleh Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Mazhab Hambali dianut  oleh sekitar 5 persen umat Islam dunia. Mazhab Hambali dominan di daerah Semenanjung Arab serta dianut mayoritas penduduk Hejaz, di pedalaman Oman, serta beberapa tempat di sepanjang Teluk Persia dan beberapa kota di Asia Tengah.
Mazhab Hambali atau Al-Hanabilah dicetuskan oleh Al-Imam Ahmad bin Muhammad Hanbal bin Hilal. Dasar-dasar yang pokok dari mazhab ini adalah berpegang pada Alquran, Hadis marfu', serta fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada Alquran dan Hadis. Mazhab Hambali merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Sunday, March 4, 2018

Mekah, Kota Utama Umat Islam Dunia

Kota Mekah masa kini (Foto: www.aktual.com)


Dalam khazanah keislaman, terdapat beberapa kota penting bagi umat Islam dunia karena memiliki nilai historis yang tinggi serta dianggap suci. Namun, di antara kota-kota penting tersebut, Mekah merupakan kota yang paling penting dan utama bagi umat Islam di seluruh dunia. Kota Mekah menjadi tempat kemunculan serta pertumbuhan dan perkembangan Islam di muka bumi.
Peristiwa dan semua hal utama dan penting yang terkait dengan Islam berawal dan berpusat di Kota Mekah. Kota suci ini tak dapat dipisahkan dengan sejarah dan perkembangan agama Islam di dunia.  Mekah terletak di negara Arab Saudi. Di negara gurun yang kaya minyak ini, Mekah juga menjadi kota utama meskipun tidak menjadi ibu kota negara.
Mekah atau Makkah al-Mukarramah  menjadi tempat berdirinya Masjidil Haram beserta Kakbah yang berada di dalamnya sehingga menjadi tujuan utama kaum Muslim sedunia dalam menunaikan ibadah haji. Masjidil Haram adalah masjid dan tempat paling suci bagi umat Islam sedunia. Masjid inilah yang menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan ibadah haji.
Masjidil Haram didirikan mengelilingi Kakbah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam melaksanakan salat sebagai kewajiban utama. Hingga saat ini Masjidil Haram  juga menjadi masjid paling besar di dunia. Di samping menjadi tempat berdirinya Masjidil Haram, Mekah juga merupakan kota kelahiran Nabi Muhammad saw.
Masjidil Haram dan Kakbah (Foto: http news.royalindonesia.id)

     Perkembangan Kota Mekah tidak terlepas dari peranan Nabi Ibrahim a.s., Siti Hajar, dan Nabi Ismail a.s.. Mereka merupakan penduduk pertama kota ini. Dalam perkembangan lebih lanjut, orang-orang Jurhum menetap di kota ini. Pada periode selanjutnya, Mekah dipimpin oleh Quraisy sebagai kabilah atau suku utama di Jazirah Arab yang memiliki hak pemeliharaan atas Kakbah. Qussai menjadi kepala kabilah Quraisy yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Nabi Muhammad saw., yang merupakan keturunan langsung Nabi Ismail a.s. dan Qussai, lahir dan tumbuh dewasa di Kota Mekah. Di kota ini Nabi Muhammad saw. membawa dan menyebarkan ajaran Islam. Setelah ditolak oleh kaumnya yang saat itu masih hidup dalam belenggu jahiliah, Muhammad saw. hijrah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, Nabi Muhammad saw. kemudian kembali ke Mekah untuk membebaskan kota ini tanpa melalui pertumpahan darah.
Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, Mekah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin  yang berpusat di Madinah, serta para khalifah yang ketika itu memerintah di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Baghdad (Dinasti Abbasiyah), dan Turki (Usmaniyah). Setelah ditinggalkannya sistem kekhalifahan, Mekah disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud. Nama terakhir ini merupakan raja pertama negara Kerajaan Arab Saudi.