Di dalam khazanah keislaman, kita
mengenal kata khalifah. Kata khalifah
biasa diterjemahkan sebagai ‘pengganti’ atau ‘perwakilan’. Menurut Alquran,
manusia secara umum merupakan khalifah Allah di muka bumi untuk merawat
dan memberdayakan bumi beserta isinya. Secara khusus khalifah diartikan sebagai
pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai imam umatnya dan secara kondisional juga
menggantikannya sebagai penguasa kedaulatan Islam (negara). Sebagaimana kita ketahui,
selain sebagai nabi dan rasul, Muhammad saw. juga merupakan imam, penguasa,
panglima perang, dan sebagainya.
Setelah Nabi Muhammad saw. wafat, “khalifah” merupakan
gelar yang diberikan kepada pemimpin umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad saw.
Khalifah juga sering disebut sebagai amir al-mu'minin, yakni “pemimpin
orang yang beriman” atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang disingkat
menjadi “amir”. Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar
bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan dipegang
berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah.
Kedudukan atau peran khalifah merupakan pemimpin umat untuk
urusan negara dan urusan agama. Pemilihan khalifah dilakukan dengan wasiat atau
dengan majelis syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi, yakni
para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan umat. Mekanisme
pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at yang merupakan perjanjian setia antara
khalifah dan umat.
Sebagian besar akademisi menyepakati bahwa Nabi Muhammad
saw. tidak secara langsung memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam setelah
beliau wafat. Akan tetapi, masalah yang dihadapi saat itu ialah siapa yang akan
menggantikan Nabi Muhammad saw. serta bagaimana kekuasaan yang akan
didapatkannya? Hingga saat Nabi Muhammad saw. wafat, kaum Muslim berdebat
tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan Islam. Apa yang
dibicarakan masih menjadi kontroversi, tetapi dapat dipastikan bahwa mayoritas
kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat itu meyakini bahwa Abu Bakar
Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang akan menggantikan Nabi
Muhammad saw. karena sebelum Nabi meninggal, Abu Bakar dipercaya menggantikan
posisi Nabi Muhammad saw. sebagai imam salat. Akhirnya Abu Bakar pun terpilih
menjadi khalifah pertama dalam sejarah Islam (setelah wafatnya Nabi Muhammad
saw.)
Memilih tokoh yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw.
bukanlah satu-satunya persoalan yang dihadapi umat Islam saat itu. Umat juga
perlu mengklarifikasi, seberapa besar kekuasaan yang dimiliki oleh pengganti Nabi
Muhammad saw. Selama masa hidupnya, Muhammad tidak hanya berperan sebagai
pemimpin umat Islam, melainkan juga sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk
umat Islam. Semua hukum dan praktik spiritual ditentukan sesuai dengan yang
disampaikan Nabi Muhammad saw. Musyawarah dilakukan pada persoalan ini untuk
menentukan seberapa besar kekuasaan seorang khalifah.
Tidak satu pun dari para khalifah yang
mendapatkan wahyu dari Allah karena Nabi Muhammad saw. adalah nabi dan
penyampai wahyu terakhir di muka bumi. Tidak satu pun di antara mereka yang
menyebut diri mereka sendiri sebagai nabi atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu
Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. kemudian ditulis dan dikumpulkan
menjadi Alquran; dijadikan patokan dan sumber utama hukum Islam dan menjadi
batas kekuasaan khalifah Islam. Artinya, khalifah adalah seseorang pemimpin
yang tunduk pada Alquran dan Hadis sehingga kekuasaannya pun dibatasi oleh Alquran
dan Hadis.

No comments:
Post a Comment